Sekilas Mengenai Arbitrase Syariah

Istilah arbitrase berasal dari bahasa Belanda yaitu arbitrate, bahasa Inggris yaitu arbitration dan bahasa Latin yaitu arbitrare. Kata tersebut berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka (yang bersengketa) akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut (Sunandar, 2007). Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamaian, hal mana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah pihak. Continue reading

Sekilas Mengenai Sengketa

Menurut Margono (2004), sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini diawali oleh perasaan tidak puas yang bersifat subjektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh siapa saja, baik perseorangan (individu) maupun kelompok. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua. Apabila pihak kedua tersebut dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukan perbedaan pendapat atau memiliki nilai yang berbeda, terjadilah hal yang disebut perselisihan atau sengketa. Continue reading

Perbedaan Pengaturan DPRD di UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah

Ada dua undang-undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”).

Mengenai istilah lex specialis. Lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Positif Indonesia” (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A.Oka Mahendra berjudul “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan”, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: Continue reading

Istilah-Istilah Hukum

Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang beberapa istilah istilah hukum yang kemudian kami tuangkan dalam blog ini, Semoga bermanfaat bagi kita. Continue reading