Tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas

Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur definisi yang dimaksud dengan ketiga organ tersebut. RUPS memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Kemudian, yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi. Continue reading

Perbedaan Pengaturan DPRD di UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah

Ada dua undang-undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”).

Mengenai istilah lex specialis. Lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Positif Indonesia” (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A.Oka Mahendra berjudul “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan”, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: Continue reading

Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia

PENGERTIAN / MAKNA / DEFINISI ISTILAH-ISTILAH HUKUM :
AGIO : (1) SELISIH LEBIH YANG DIPEROLEH DAN PERTUKARAN UANG LOGAM EMAS ATAU PERAK DENGAN UANG KERTAS DALAM VALUTA DAN NILAI NOMINAL YANG SAMA ISTILAH INI LAZIM DIPAKAI DI PERBANKAN EROPA ; LIHAT JUGA PREMI, (2) SELISIH LEBIH ANTARA NILAI YANG SEBENARNYA DAN NILAI NOMINAL SEKURITAS ATAU NILAI TUKAR ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI, ATAUPUN PENYUSUTAN NILAI MATA UANG LOGAM KARENA AUS (AGIO)
AGIO SAHAM : KEKAYAAN BERSIH PERUSAHAAN YANG BERASAL DARI PENILAIAN ATAU PENJUALAN SAHAM DI ATAS HARGA PARI(PAR)(PAID IN SURPLUS) Continue reading