Transaksi Elektronik : Prospek Cerah Di Masa Depan

Internet adalah hal pertama yang manusia ciptakan tanpa manusia pahami, eksperimen kekacauan terbesar yang pernah kita miliki. -Eric Schmidt-

Zaman sekarang hampir seluruh aspek kehidupan yang kita jalani berhubungan dengan internet. Tidak hanya sekedar hiburan, internet juga merupakan media komunikasi, petunjuk arah jalan, kamus, alat transaksi, dan penunjang kegiatan lainnya.

Continue reading

Tanggungjawab Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas

Seperti yang kita ketahui di dalam suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) terdapat organ-organ di dalamnya yang memegang wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Dewan Komisaris. Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur definisi yang dimaksud dengan ketiga organ tersebut. RUPS memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Kemudian, yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi. Continue reading

Sekilas Mengenai Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) merupakan badan yang dibentuk oleh MUI dengan tujuan untuk dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalah Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan dengan cara arbitrase (tahkim). Namun demikian Basyarnas tidak menutup diri untuk menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Basyarnas terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengikat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Continue reading

Sekilas Mengenai Arbitrase Syariah

Istilah arbitrase berasal dari bahasa Belanda yaitu arbitrate, bahasa Inggris yaitu arbitration dan bahasa Latin yaitu arbitrare. Kata tersebut berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka (yang bersengketa) akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut (Sunandar, 2007). Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamaian, hal mana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah pihak. Continue reading

Sekilas Mengenai Sengketa

Menurut Margono (2004), sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini diawali oleh perasaan tidak puas yang bersifat subjektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh siapa saja, baik perseorangan (individu) maupun kelompok. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua. Apabila pihak kedua tersebut dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukan perbedaan pendapat atau memiliki nilai yang berbeda, terjadilah hal yang disebut perselisihan atau sengketa. Continue reading

Perbedaan Pengaturan DPRD di UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah

Ada dua undang-undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”).

Mengenai istilah lex specialis. Lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Positif Indonesia” (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A.Oka Mahendra berjudul “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan”, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: Continue reading

Istilah-Istilah Hukum

Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang beberapa istilah istilah hukum yang kemudian kami tuangkan dalam blog ini, Semoga bermanfaat bagi kita. Continue reading