Perbedaan Hukum Yang Mendasar Antara Pialang Asuransi Dengan Agen Asuransi Pialang Asuransi

Perbedaan Hukum Yang Mendasar Antara Pialang Asuransi Dengan Agen Asuransi adalah sebagai berikut :

Pialang Asuransi

  1. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung (UU No. 2 Th. 92 Psl. 3)
  2. Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang tidak mempunyai izin usaha dari menteri. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 12)
  3. erusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi. (UU No. 2 Th. 92 Psl. 5)

Agen Asuransi

  1. Agen Asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung (UU No.2 Th. 92)
  2. Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi satu agen dari 1 (satu) Perusahaan Asuransi (UU No. 63 Th.99 Psl. 27)
  3. Agen Asuransi wajib memiliki Perjanjian Keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni (UU No. 63 Th. 99 Psl. 27)

Implikasi Pialang wajib berupa badan usaha dimana agen dapat berupa perorangan ataupan badan usaha. Kepastian bahwa Pialang wajib merupakan badan usaha diharapkan memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik karena proses yang harus dilalui lebih sulit serta faktor pengawasan baik dari OJK maupun dari asosiasi lebih memberikan suatu tingkat profesionalisme yang lebih baik. Agen hanya diperbolehkan mengageni sebuah perusahaan asuransi sedangkan Pialang dapat melakukan penempatan resiko kepada asuransi manapun selama perusahaan asuransi yang ditempatkannya mendapat izin usaha dari OJK, sehingga Pialang dapat mencarikan kondisi penutupan yang paling kompetitif secara resmi berdasarkan hukum. Agen bertindak mewakili penanggung sedangkan Pialang mewakili tertanggung sehingga Pialang diharapkan dapat dengan lebih percaya diri bernegosiasi yang terbaik demi tertanggung karena didukung secara hukum.

Sumber : www.apparindo.or.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *