Sekilas Mengenai Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) merupakan badan yang dibentuk oleh MUI dengan tujuan untuk dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalah Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan dengan cara arbitrase (tahkim). Namun demikian Basyarnas tidak menutup diri untuk menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Basyarnas terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengikat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Continue reading

Sekilas Mengenai Sengketa

Menurut Margono (2004), sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Hal ini diawali oleh perasaan tidak puas yang bersifat subjektif dan tertutup. Kejadian ini dapat dialami oleh siapa saja, baik perseorangan (individu) maupun kelompok. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua. Apabila pihak kedua tersebut dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, maka selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukan perbedaan pendapat atau memiliki nilai yang berbeda, terjadilah hal yang disebut perselisihan atau sengketa. Continue reading