Perbedaan Pengaturan DPRD di UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah

Ada dua undang-undang (UU) yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”), yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”).

Mengenai istilah lex specialis. Lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Positif Indonesia” (hal. 56), sebagaimana dikutip dari artikel yang ditulis A.A.Oka Mahendra berjudul “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan”, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu: Continue reading

Istilah Dalam Bahasa Hukum Indonesia

PENGERTIAN / MAKNA / DEFINISI ISTILAH-ISTILAH HUKUM :
AGIO : (1) SELISIH LEBIH YANG DIPEROLEH DAN PERTUKARAN UANG LOGAM EMAS ATAU PERAK DENGAN UANG KERTAS DALAM VALUTA DAN NILAI NOMINAL YANG SAMA ISTILAH INI LAZIM DIPAKAI DI PERBANKAN EROPA ; LIHAT JUGA PREMI, (2) SELISIH LEBIH ANTARA NILAI YANG SEBENARNYA DAN NILAI NOMINAL SEKURITAS ATAU NILAI TUKAR ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI, ATAUPUN PENYUSUTAN NILAI MATA UANG LOGAM KARENA AUS (AGIO)
AGIO SAHAM : KEKAYAAN BERSIH PERUSAHAAN YANG BERASAL DARI PENILAIAN ATAU PENJUALAN SAHAM DI ATAS HARGA PARI(PAR)(PAID IN SURPLUS) Continue reading

Istilah-Istilah Hukum

Kadangkala dalam keseharian kita banyak kita temui beberapa istilah istilah hukum yang kadang membuat hati kita bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Entah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tapi ragu-ragu atau bahkan memang kita tidak tahu sama sekali. Mari kita coba mengingat dan belajar bersama. Berikut kami temukan sebuah referensi tentang beberapa istilah istilah hukum yang kemudian kami tuangkan dalam blog ini, Semoga bermanfaat bagi kita. Continue reading

Arbitration and Sharia Arbitration

Arbitration is a way of resolving civil disputes outside the public court based on the arbitration agreement is made ​​in writing by the parties to the dispute (UU No. 30, 1999).

Arbitration is the completion or termination of the dispute by a judge or the judges based on the agreement that they (the dispute) will be subject to and comply with the decision given by the judge or judges who they select or appoint such (Sunandar, 2007). Continue reading