Sekilas Mengenai Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) merupakan badan yang dibentuk oleh MUI dengan tujuan untuk dapat menyelesaikan sengketa perdata / muamalah Islam dengan memutuskan suatu keputusan hukum atas masalah yang dipersengketakan dengan cara arbitrase (tahkim). Namun demikian Basyarnas tidak menutup diri untuk menyelesaikan perkara perdata lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Basyarnas terhadap perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengikat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Namun demikian pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Continue reading