Sekilas Mengenai Arbitrase Syariah

Istilah arbitrase berasal dari bahasa Belanda yaitu arbitrate, bahasa Inggris yaitu arbitration dan bahasa Latin yaitu arbitrare. Kata tersebut berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka (yang bersengketa) akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut (Sunandar, 2007). Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamaian, hal mana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah pihak. Continue reading

Arbitration and Sharia Arbitration

Arbitration is a way of resolving civil disputes outside the public court based on the arbitration agreement is made ​​in writing by the parties to the dispute (UU No. 30, 1999).

Arbitration is the completion or termination of the dispute by a judge or the judges based on the agreement that they (the dispute) will be subject to and comply with the decision given by the judge or judges who they select or appoint such (Sunandar, 2007). Continue reading