Istilah arbitrase berasal dari bahasa Belanda yaitu arbitrate, bahasa Inggris yaitu arbitration dan bahasa Latin yaitu arbitrare. Kata tersebut berarti penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa mereka (yang bersengketa) akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk tersebut (Sunandar, 2007). Dengan demikian arbitrase merupakan suatu peradilan perdamaian, hal mana para pihak yang bersengketa atau berselisih menghendaki perselisihan mereka tentang hak-hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang adil yaitu tidak memihak kepada salah satu pihak yang berselisih tersebut. Keputusan yang telah diambil mengikat bagi kedua belah pihak. Continue reading
Sekilas Mengenai Arbitrase Syariah
Reply